Sengaja Bolos di Hari Pertama Kerja, ASN Disanksi Pemotongan TPP

  • Bagikan
Ilustrasi- Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto: Arya/Fajar)

Terdapat satu persen ASN yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos pada saat apel pagi kemarin. Untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor tersebut, maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Kami juga telah mengimbau jauh hari sebelum pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 863/4752/BKD tanggal 5 April 2024 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijirah, yang mana pada surat tersebut yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terang Ani.

Penjabat Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad memimpin langsung apel perdana pasca cuti bersama Idulfitri, di lapangan Kantor Gubernur Sulsel, kemarin. Tampak hadir beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala OPD/Eselon II) beserta ratusan jajaran ASN dan non-ASN.

Apel pagi tidak tampak seramai seperti sebelumnya. Selain karena ada penerapan WFH bagi separuh ASN pada OPD tertentu, juga ada faktor lain. Dari pantauan, para ASN yang berkantor di luar lingkungan Kantor Gubernur Sulsel melakukan apelnya secara mandiri di kantor masing-masing.

Diketahui, beberapa OPD juga ada yang berkantor di Jl AP Pettarani, misalnya Dinas BMBK, Dinas, SDA-CKTR, Dinas Perkimtan, hingga Dinas Koperasi dan UMKM, yang tampak apel mandiri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan