Arsjad menegaskan, SE WFH bagi 50 persen ASN itu hanya berlaku dua hari kerja. Itu dilakukan untuk kebijakan pengendalian kendaraan arus balik agar tidak terkendala.
"Artinya tidak ada alasan untuk menambah libur, itu intinya. Dan pada apel tadi (jadi atensi) tingkat kehadiran di awal libur nasional dan cuti bersama," ujarnya.
Meski menurutnya ASN sudah banyak berkantor pada hari pertama kerja, namun ia tetap meminta agar Badan Kepegawaian Daerah Sulsel memonitor dan mengevaluasi absensi ASN.
"Kita berharap BKD, apa yang menjadi alasan sekiranya ada alasan penyebab ASN tidak masuk hari pertama kerja. Kita ingin tahu apa alasannya," tandas Kadis Ketapang Sulsel ini.
Kata Arsjad, ASN harus memiliki sifat tanggung jawab. Setelah diberi hak libur oleh negara, maka sudah waktunya kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat. Banyak hal yang masih perlu dikerjakan secara efisien. Sebut saja, pengendalian inflasi dan peningkatan ekonomi.
"Kita harus pikirkan bagaimana negara sudah hadir pada setiap pemenuhan kebutuhan masyarakat," pungkas Arsjad.
Sejumlah ASN Terancam Sanksi
Sementara itu, sejumlah ASN lingkup Pemkot Makassar terancam terkena sanksi. Itu karena mereka tidak masuk pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan, sudah ada catatan dan absen yang dipegang oleh BKPSDMD. Sehingga, akan mudah dideteksi siapa yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca libur ini.
"Iya, sudah dicatat semua. Absennya ada kok. Ada sanksinya, saya sudah perintahkan BKD memberikan sanksi. Kalau soal sanksinya, bisa berupa penundaan TPP, bisa penurunan TPP, bahkan bisa lebih serius lagi," tegas Danny, sapaannya, Selasa, 16 April.