FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengemuka pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo, membeberkan hal tersebut saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Awalnya, Hakim menanyakan anggaran di Kementan yang dikeluarkan untuk kepentingan keluarga SYL. Pasalnya, keperluan anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul juga menggunakan anggaran Kementan. "Selain anak Pak Menteri, Thita, siapa lagi?" tanya Hakim.
Atas pertanyaan Hakim, Isnar mengungkapakan, ada anggaran juga yang dikeluarkan untuk anak SYL lainnya, Kemal Redindo Syahrul Putra. "Putranya Pak Menteri, yang laki," kata Isnar. "Siapa namanya?" timpal Hakim "Pak Dindo," jawab Isnar.
Isnar menuturkan, permintaan uang untuk kepentingan Dindo tidak disampaikan secara langsung. Ia mengatakan permintaan itu disampaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Dindo, Aliandri. "Saudara kenal? Ketemu langsung?" tanya Hakim mendalami. "Kalau permintaan enggak lewat langsung Yang Mulia. Lewat Panji atau Aliandri," jelas Isnar.
Isnar mengatakan, Aliandri meminta pengeluaran perayaan ulang tahun anak Dindo di-reimburse atau dibayar kembali oleh Kementan. Ia pun mengungkapkan bahwa perayaan ultah cucu SYL itu dilakukan di Makassar dan Jakarta. "Apa? (kebutuhannya)," tanya Jakim. "Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar. "Maksudnya?" tanya hakim memastikan.