FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meskipun seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), namun hingga kini masih ada pihak yang belum legowo.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengakui, banyak masyarakat yang salah tafsir seolah-olah Pilpres belum selesai.
"Ada gugatan lagi ke PTUN. Sehingga nanti pelantikan Presiden menjadi terhambat, karena kuasa hukum dari PDIP yang meminta KPU jangan dulu mengesahkan Presiden terpilih sesuai dengan putusan MK," ujar Fahri saat ditemui di kantor PBHI Sulsel, Jumat (26/4/2024).
Dikatakan Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran itu, informasi seperti itu harus disampaikan kepada masyarakat, menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.
"Mereka silakan saja melakukan upaya hukum apapun. Di luar dari MK, maka pada hakikatnya itu sudah selesai," cetusnya.
Fahri tidak menampik, mengajukan ke pengadilan selain MK merupakan hak konstitusional bagi pihak yang tidak puas dengan putusan sebelumnya.
"Tapi putusan MK itu final. Putusan MK itu adalah penyelesaian akhir," tegas Dosen Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.
Ditekankan Fahri, tidak ada yang bisa menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, 20 Oktober 2024 mendatang.
"Jadi, kalau hari ini ada upaya hukum yang dilakukan oleh teman-teman Kuasa Hukum dari PDIP itu hak mereka," imbuhnya.
Namun, Fahri memberikan peringatan bahwa upaya dari PDIP tidak akan mengubah apapun. Prabowo-Gibran tetap akan dilantik.