"Putusan MK itu mengakhiri seluruh perdebatan publik dan perselisihan yang terjadi selama ini. Karena kita terima dengan asas, setiap perkara itu ada akhirnya," tandasnya.
Diceritakan Fahri, sebelumnya telah bergulir sidang sengketa selama 14 hari. Jalur yang disediakan konstitusi telah selesai ditempuh.
"Ketika MK mengeluarkan produk putusan maka kita terima sebagai solusi konstitusional. Selanjutnya kita tinggal masuk pada agenda ketatanegaraan berikutnya, pelantikan," kuncinya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbuun, menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Gayus menyampaikan bahwa saat ini masih ada gugatan yang diajukan oleh pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah mengesahkan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Gayus menegaskan bahwa keputusan KPU untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden di Pilpres 2024 telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan hukum.
Oleh karena itu, PDIP memandang perlu adanya penundaan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hingga gugatan yang diajukan oleh PDIP diselesaikan oleh PTUN Jakarta.
Menurut Gayus, penundaan penetapan tersebut merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa proses Pilpres berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
PDIP berharap agar KPU memberikan respons yang positif terhadap permintaan mereka, sehingga proses penyelesaian gugatan di PTUN dapat dilakukan dengan adil dan transparan. (Muhsin/fajar)