Posisi TP dan RL Belum Aman, Pekan Depan MK Sidangkan Gugatan Pileg 2024

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt

Komposisi hakim per panelnya, lanjut Fajar, belum bisa dibeberkan. Yang pasti, hakim Anwar Usman tidak akan menangani perkara yang terkait PSI.

Hal itu mengacu putusan MKMK yang melarang keterlibatan hakim pada perkara yang memiliki hubungan keluarga. Anwar sendiri diketahui berstatus paman Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Adapun Arsul Sani, meski berstatus mantan politikus PPP, diputuskan tidak memiliki larangan khusus. Sebab, statusnya sebagai anggota partai sudah lama ditinggalkan. Arsul juga tidak terdapat hubungan keluarga.

Selaku termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan jawaban. Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, daerah-daerah yang terdapat PHPU pileg sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan
alat bukti dan jawaban.

"Sambil kita menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja,’’ ujarnya di kantor DKPP, Jakarta, kemarin.

Afif menambahkan, dalam menghadapi PHPU pileg, KPU menyiapkan delapan kuasa hukum.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, PPP melakukan gugatan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujarnya.

Di menjelaskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut. Antara lain di Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan