Berdasarkan faktor risiko penularan, Wanita Pekerja Seks (WPS) 11 kasus, Waria 7 kasus, Lelaki Seks Lelaki (LSL) 95 kasus, Pengguna Napza Suntik (Penasun) 2 kasus, pelanggan seks 7 kasus, pasangan risiko tinggi 11 kasus, pasien TBC 5 kasus dan ibu hamil 2 kasus.
“Berdasarkan faktor risiko, kasus HIV melalui hubungan seksual, yaitu terbanyak pada kelompok lelaki seks lelaki ( LSL), Pasangan Risiko Tinggi, Waria, dan Pasien TBC,” jelasnya.
Kasus yang Ditemukan Tidak Semua Penduduk Asli
Dia menyatakan, dalam Program HIV tidak ada istilah HIV kiriman dari luar daerah, hanya kasus HIV yang ditemukan di Sulsel tidak semua penduduk asli daerah tersebut
“Karena penduduk luar/KTP diluar daerah tetapi datang memeriksakan diri ke fasyankes tetap dilayani, dan jika hasil positif maka itu dicatat sebagai temuan kasus dari fasyankes tersebut,” jelas Yunus.
Berdasarkan Permenkes Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penanggulangan HIV bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi penyelenggaraan berbagai upaya dalam penanggulangan HIV, menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan primer dan rujukan, melakukan pembinaan dan evaluasi monitoring pelaksanaan program.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota yaitu menyelenggarakan upaya penanggulangan HIV, melakukan pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
Sehingga hubungan Dinkes provinsi dengan Dinkes Kab/Kota dan pengendalian program HIV, yaitu Dinkes Provinsi melakukan fungsi pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap kab/kota dalam upaya penanggulangan HIV.