FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) mulai digelar di Gedung MK Jakarta, kemarin. Hari pertama, total ada 79 perkara permohonan yang ditangani secara maraton oleh tiga panel hakim.
Perkara yang cukup dominan terkait dengan sengketa yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Total ada enam permohonan PPP yang ditangani dalam sengketa, kemarin.
Antara lain perkara nomor 112 di Jawa Timur, 119 di Sumatra Barat, 46 di Banten, 174 di Papua Tengah, 44 di Jawa Tengah, dan nomor 76 di Sulawesi Selatan.
Di Jawa Timur, PPP mempersoalkan perpindahan suara ke Garuda. Kasus itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, Jatim IV, dan Jatim VI.
Kuasa Hukum PPP Effendi mengatakan, di Dapil Jatim I, perolehan versi KPU 37.481. Padahal dalam hitungannya, semestinya memperoleh 38.797. Di sisi lain, Garuda yang semestinya 4.457, dalam versi KPU mendapat 5.773.
Kemudian di Jatim IV, PPP mengklaim mendapat 114.807 suara. Bukan 110.663 seperti versi KPU. Di sisi lain, Garuda semestinya hanya 903 suara, bukan 5.047 suara.
Sementara di dapil Jatim VI, PPP merasa suarnya berlebih. Hitungan internal, disitu PPP mendapat 68.484 bukan 70.669 seperti versi KPU. Selisih itu, semestinya milik partai Garuda. Sehingga suara partai Garuda 5.901 dan bukan 3.716.
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai garuda berlanjut sampai rekapitulasi tingkat nasional," ujarnya kemarin.
Di Jawa Tengah, PPP juga menyampaikan klaim serupa. Di Dapil III, PPP menganggap ada kesalahan pada suara partai Garuda yang naik dari 99 menjadi 6.174 suara. Partai Ka'bah mengklaim, selisih 6.075 itu sebagai milihknya. Sehingga suara PPP di Jateng III 145.008. Bukan 138.933 suara seperti dalam putusan KPU.