Hukum Musik Kembali Ramai Dibahas, Ini Sejumlah Hadis Nabi yang Membolehkan Musik

  • Bagikan
Ilustrasi alat musik. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, media sosial masih ramai mebahas soal musik. Itu setelah potongan video Ustaz Adi Hidayat yang membahas terkait perkara itu viral. Sejumlah oknum bahkan menghujat ulama yang dikenal sebagai seorang yang dermawan dan penghafal Alquran itu.

Padahal, perkara ini sudah beberapa kali dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada 2018 Komisi Fatwa MUI, KH Hasanuddin AF, menegaskan bahwa haram atau tidaknya musik sebenarnya bergantung pada isi dan dampak dari musik yang dibawakan.

"Musik sebenarnya netral, jadi tergantung isi dan dampaknya. Selama dampaknya positif dan mengajak kebaikan, ya tidak apa-apa," ujarnya saat diwawancarai wartawan kala itu.

Lalu adakah hadis nabi yang membolehkan musik? Penulusuran fajar.co.id, berikut beberapa dalil yang membolehkan dikutip dari berbagai sumber:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: اَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ اْلاَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ ص فَقَالَ: اَهْدَيْتُمُ اْلفَتَاةَ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: اَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنّى؟ قَالَتْ: لاَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اْلاَنْصَارَ قَوْمٌ فِيْهِمْ غَزَلٌ. فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُوْلُ: اَتَيْنَاكُمْ اَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا وَحَيَّاكُمْ. ابن ماجه
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Dahulu ‘Aisyah pernah menikahkan kerabatnya dari kaum Anshar, lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam datang dan bersabda, “Apakah kalian mengantarkan wanita (pengantin perempuan) ?”. Mereka menjawab, “Ya”. Beliau bertanya, “Apakah kalian mengantarkannya disertai dengan orang yang akan BERNYANYI?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidak”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kaum Anshar itu adalah KAUM YANG SUKA "GHAZAL" (syair bertema cinta). Alangkah baiknya kalau kalian mengantar dengan disertai orang yang menyanyi dengan melantunkan, “Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian, penghormatan kepada kami dan penghormatan kepada kalian”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 612, no. 1898]

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan