Sementara itu, menurut guru besar kehormatan bidang Hukum Islam di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang akrab dengan sebutan Buya Yahya, menyampaikan bahwa hadis yang sering digunakan mengharamkan musik, menurut pandangan para ulama, hakikatnya menjelaskan bahwa di antara pezina dan pemabuk biasanya ada musiknya. "Maka yang jelas diharamkan adalah musik yang menjadi ciri khas pezina dan pemabuk," katanya. (*)
Hukum Musik Kembali Ramai Dibahas, Ini Sejumlah Hadis Nabi yang Membolehkan Musik
