"Sebelumnya untuk masuk di kawasan wisata Tanjung Bira, pengunjung hanya melewati portal pintu masuk dengan membayar retribusi," sebutnya.
Seiring dengan selesainya pembangunan destinasi Titik Nol, kata Ayatullah, Pemda mulai memasang portal untuk retribusi masuk Titik Nol pada 19 Maret 2022.
"Hasil Retribusi Titik Nol ini dibagi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel," ucapnya.
Ayatullah bilang, pemberlakuan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor:188.45-125 Tahun 2022 Tentang Penetapan Obyek Tempat Rekreasi Lainnya dan Tarif Retribusi yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Jadi Titik Nol itu hanya pilihan destinasi. Kalau hanya mau ke pantai pasir putih hanya sekali bayar di pintu utama," tandasnya.
Ditekankan Ayatullah, jika ada pihak yang menganggap bahwa pemerintah melakukan penarikan retribusi dobel, maka harus dipahami regulasi yang mengatur tentang wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Titik Nol.
"Itu didasari atas aturan sebagai obyek wisata lainnya, serta adanya kesepakatan bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi Sulsel," Ayatullah menuturkan.
Tidak dipungkiri Ayatullah, apa yang menjadi keluhan dari wisata bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab.
"Apakah nantinya bisa diterapkan single payment atau skema lainnya tergantung hitung hitungan target PAD di kawasan Tanjung Bira," kuncinya.
Sekadar diketahui, tarif masuk kawasan Tanjung Bira untuk orang dewasa dikenakan Rp19 ribu tambah asuransi Rp1000, total Rp20 ribu.
Sementara untuk anak-anak dikenakan Rp9 ribu tambah asuransi Rp1000, total Rp10 ribu.