Terdapat Beberapa Kejanggalan, Seleksi KPID-KI di Komisi A DRPD Sulsel Disebut Layak Dianulir 

  • Bagikan
DPRD Sulsel

Pada periode sebelumnya masyarakat dapat menyaksikan fit and proper test melalui siaran TVRI dan stasiun radio. Namun pada periode yang tengah berlangsung saat ini, hal tersebut tidak dilakukan. 

2) Nama-nama calon komisioner KPID terpilih sudah beredar sekitar 1 atau 2 jam setelah pelaksanaan fit and propertest atau uji kelayakan. Sehingga indikasi pengaturan semakin menguat.

3) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan 

bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahawasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI. 

Namun pada faktanya penyerahan nama ke DPRD telah dilakukan sejak 6 Desember 2023 sementara uji kepatutan dan kelayakan dilakukan pada 18 April 2024. 

4) Wakil Ketua Komisi A Arfandy Idris melalui rilisnya ke sejumlah media mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih. Padahal, hasil seleksi masih harus dibahas di tingkat pimpinan DPRD Sulsel dan diparipurnakan.

Berdasarkan Pasal 112 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sulsel bahwa tugas dan wewenang Komisi dalam hal ini termasuk Komisi A mengajukan usul kepada pimpinan DPRD dan Pasal 95 ditegaskan bahwa Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. 

Sementara dalam proses seleksi KI dan KPI Sulawesi Selatan, ramai dirilis oleh media bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan justru diumumkan oleh Wakil KetuabKomisi A Arfandy Idris. Hal ini tentu bertentangan dan melampaui kewenangan.  

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan