Tunjangan Profesi Guru Sudah Ditransfer ke Kas Daerah dan Cair Mulai 13 Mei, Berikut Pemda yang Sudah Terima Transfer Dana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Kabar gembira bagi para guru atau tenaga pendidik di sejumlah daerah. Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I sudah ada di kas umum daerah.

Hanya saja, penyaluran dana tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I ini belum semuanya masuk ke kas umum daerah. Baru beberapa daerah yang sudah menerima dana TPG Triwulan I.

Beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung sudah mendapat transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara.

Kepastian penyaluran transfer dana TPG Triwulan I dari kas negara ke kas daerah berdasarkan rilis resmi laman Kementerian Keuangan pada link https://djpk.kemenkeu.go.id/, per 13 Mei 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani juga telah menginstrukan percepatan pencairan dana TPG Triwulan I.

Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa
Kemdikbudristek mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pencairan dan penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG.

Menurutnya, dana TPG yang telah tersalur dari kas negara ke kas daerah juga tidak boleh dibiarkan tersimpan lama.

Pemerintah daerah hanya memiliki batas waktu selama 14 hari kerja untuk menyalurkan dana tunjangan profesi guru atau TPG Triwulan I kepada para guru.

Batas waktu tersebut terhitung setelah dana TPG masuk ke rekening kas umum daerah.

Selain itu, Kemdikdbudristek juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah terkait percepatan pencairan TPG.

Tak hanya mempercepat penyaluran dana dari kas negara ke kas daerah,
Kemdikbudristek juga memastikan pengawasan pada proses pencairan dan penyaluran dana TPG Triwulan I ke masing-masing rekening guru yang memenuhi syarat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan