FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pembagian kelas 1,2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dihapus. Itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Aturan itu mengamanatkan sistem kelas diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, bagaimana penerapannya di Makassar?
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Makassar, Muhammad Aras mengatakan sistem KRIS sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, ia bilang pihaknya telah melakukan persiapan untuk penerapannya.
“KRIS sudah lama, dari tahun kemarin akan dipadankan semua, tapi itu belum dimaksimalkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (13/5/2024).
Saat ini, ia bilang pihak BPKS Makassar terus melakukan persiapan. Sejumlah hal, kata dia menjadi tantangan.
“Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus dipikirkan, karena kelas kan sudah tidak ada, harus dipikirkan seperti apa lagi pembayaran di BPJS, bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin, memang sudah dicanangkan dari tahun lalu,” jelasnya.
Salah satu langkah persiapannya, ia mengatakan BPJS Makassar telah melakukan sosialisasi.
“Semua RS sudah ikut sosialisasi di BPJS terkait pelaksaan KRIS selanjutnya, itu sudah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” ucapnya.
Adapun regulasi baru itu sebenarnya tidak serta merta menghapus kelas dengan sistem yang ada saat ini. Jika ditilik aturannya, maka paling lambat Juni tahun depan.