Kelas 1,2,3 BPJS Resmi Dihapus, Begini Penjelasan BPJS untuk Penerapannya di Makassar

  • Bagikan
Kepala BPJS Cabang Kesehatan Cabang Makassar (Foto: Arya/Fajar)

“Pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1) dalam aturan tersebut, Selasa (14/5/2024).

Jokowi memberi waktu untuk rumah sakit menerapkan aturan yang baru. Sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat (2). (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan