Fajar.co.id, Makassar -- Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hadir dalam pembahasan Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, di DPRD Sulsel, Rabu (15/5/2024) siang tadi.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Andi Januar Jaury, mengatakan rapat pansus yang dilakukan pihaknya memang wajib menghadirkan perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM.
Terutama untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga, Rabu (15/4/2024).
"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta Dinas Perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," kata Januar Jaury.
Andi Januar menyampaikan bahwa rancangan ini nantinya bisa menjadi Perda betul-betul bisa implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.
"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," ucapnya.
Januar yang juga politisi Demokrat menegaskan bahwa Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini diharapkan tidak boleh melihat bahwa ini usulan DPRD atau gubernur sematam.