Pansus Terumbu Karang Hadirkan KemenkumHAM Bahas Ranperda

  • Bagikan
Ketua Pansus Terumbu Karang, Andi Januar Jaury.

Fajar.co.id, Makassar -- Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hadir dalam pembahasan Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, di DPRD Sulsel, Rabu (15/5/2024) siang tadi.

Ketua Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Andi Januar Jaury, mengatakan rapat pansus yang dilakukan pihaknya memang wajib menghadirkan perwakilan dari Kanwil Hukum dan HAM.

Terutama untuk bisa mendapatkan penjelasan tentang kesesuaian konsistensi antara apa yang sudah diharmonisasi di rancangan awal dan perjalanan rancangan hingga rapat ketiga, Rabu (15/4/2024).

"Sekali lagi rapat ini betul-betul melakukan presisi yang bagaimana caranya supaya batang tubuhnya nanti hasil kolaborasi pandangan dari semua elemen terkait. Mulai Kemenkum HAM serta Dinas Perikanan para anggota Pansus, elemen masyarakat dan sebagainya," kata Januar Jaury.

Andi Januar menyampaikan bahwa rancangan ini nantinya bisa menjadi Perda betul-betul bisa implementasi produktif melindungi terumbu karang dengan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengakses sumber daya perikanan yang ada di sekitar mereka.

"Yang kita butuhkan sebenarnya ke depan keterlibatan masyarakat untuk turut menjaga terumbu karang tetapi di sisi lain ada juga area-area perikanan yang mereka bisa tutup tanpa keterlibatan masyarakat," ucapnya.

Januar yang juga politisi Demokrat menegaskan bahwa Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini diharapkan tidak boleh melihat bahwa ini usulan DPRD atau gubernur sematam.

Namun yang ada adalah inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghasilkan sebuah Perda yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah nantinya untuk bisa tetap konsisten menghadirkan kebijakan. Pihaknya tidak ingin Perda yang dihasilkan selalu tersingkir hanya karena membiayai visi dan misi kepala daerah terpilih.

"Karena banyak yang terjadi sehingga saya berharap ada pendekatan proporsional visi misi kepala daerah tanpa mengurangi keberadaan perintah Perda yang ada di Sulawesi Selatan," tegasnya. Lanjutnya, arah perda ini memang konsepnya sudah ada sebelum kabupaten kota diberi kewenangan mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.

Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, melalui ranperda ini merupakan upaya untuk mengembalikan lagi ke kabupaten kota. "Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu meskipun Dinas Perikanan tidak punya kewenangan di laut, tetapi mereka sudah memiliki modul-modul," bebernya.

"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.

Melalui perda ini akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Tidak hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten kota yang memiliki ruang sumber daya anggaran terbatas. Sehingga perda ini juga mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa, melalui Undang-undang Desa.

"Melalui anggaran desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan Terumbu Karang," bebernya. Ada hal yang unik karena laut dan terumbu karangnya menjadi kewenangan provinsi, sementara masyarakatnya kewenangan kabupaten kota.

"Karenanya dibutuhkan political wil masing-masing untuk satu sasaran bagaimana nilai tukar nelayan kita sudah bisa naik karena sumber daya perikanan sudah mulai terjaga," tutupnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan