Bupati Tanah Datar: Tidak Pernah Keluarkan IMB untuk Bangunan di Kawasan Hutan Lindung

  • Bagikan
Potret udara sejumlah alat berat membersihkan dan mengerjakan jalan nasional yang rusak parah akibat diterjang luapan air Sungai Batang Anai di Kabupaten Tanah Datar. (Antara/Fandi Yogari)

FAJAR.CO.ID, SUMBAR -- Bupati Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Eka Putra memastikan tidak pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak-pihak yang mendirikan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Selama saya menjadi bupati tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan-bangunan di sepanjang aliran sungai tersebut," kata Eka Putra di Kabupaten Tanah Datar, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Kendati demikian, Eka tidak menampik bahwa bangunan di sekitar Air Terjun Lembah Anai tersebut sudah berdiri cukup lama. Terkait izin, bupati setempat menyampaikan bahwa hal itu sepenuhnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena wilayah itu masuk kawasan hutan lindung.

"Jadi begini, izin itu berada di tangan KLHK bukan dengan kami (pemerintah daerah)," kata Eka Putra.

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Datar juga menyampaikan bahwa beberapa pihak sebelumnya juga pernah berkonsultasi ke pemerintah daerah (pemda) terkait izin mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai yang masuk hutan lindung tersebut.

Namun, pemerintah setempat tetap tidak mengeluarkan IMB karena lokasi itu termasuk kawasan hutan lindung. Sayangnya, setelah itu masih ada pihak yang tetap mendirikan bangunan atau tidak mengindahkan aturan yang ada.

"Tentu saja bangunan yang tidak mengantongi izin kita pertanyakan dan disurati," ucapnya.

Terakhir, Eka Putra mengimbau masyarakat yang hingga kini masih bermukim atau mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai agar segera pindah. Sebab, selain berbahaya, hal itu juga melanggar aturan yang ada.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan