4 Kendaraan Mewah SYL Masih Terparkir di Mapolrestabes Makassar, Kombes Ngajib Bilang Begini

  • Bagikan
Mobil mewah SYL diamankan di Mapolrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tiga mobil dan satu motor mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terparkir di halaman parkir Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo hingga Jumat (24/5/2024).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi mengenai keempat kendaraan itu mengatakan, sepenuhnya merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahid mengaku tidak mengetahui pasti sampai kapan keempat kendaraan mewah tersebut dititip di Polrestabes Makassar.

Begitupun dengan kaitannya dengan proses pengembangan kasus yang kemungkinan masih dilakukan KPK, Wahid mengatakan bukan wewenang Polrestabes Makassar.

"Mohon maaf saya tidak mengetahui soal itu, sepenuhnya kewenangan KPK. tidak ada hubungannya dengan Polres," kata Wahid kepada fajar.co.id, Jumat (24/5/2024).

Hal senada disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi. Ia menekankan bahwa itu merupakan kewenangan KPK.

"Begini, ke KPK aja yah (konfirmasinya)," singkat Ngajib.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu (22/5/2024) kemarin menyebut bahwa salah satu mobil mewah disita pihaknya saat diduga disembunyikan di tanah kosong di Kota Makassar oleh orang kepercayaan SYL.

Dikatakan Ali, penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa mobil yang diduga milik SYL tersebut disembunyikan untuk menghindari pencarian.

Kendaraan tersebut kini dititipkan di Polrestabes Makassar. Sementara, KPK akan mengonfirmasi temuan ini kepada saksi-saksi yang akan segera dipanggil.

"Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk merintangi penyidikan dan penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi," Ali menuturkan.

Sebelumnya diberitakan, tiga mobil mewah dan satu motor milik SYL disita KPK. Semua kendaraan tersebut saat ini diamankan di halaman parkir Mapolrestabes Makassar.

Pantauan fajar.co.id, kendaraan yang disita itu di antaranya Mitsubishi Pajero berwarna putih bernomor polisi B 1686 HM dan mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih bernomor pelat DD 1481 HIJ.

Selain itu, terdapat juga Suzuki New Jimny warna ivory bernomor pelat DD 378 XX beserta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver bernomor pelat B 4491 KTG.

Saat ini, keempat unit kendaraan itu telah dipasangi garis KPK berwarna merah hitam. Tulisannya, "Dilarang melewati garis batas".

Berdasarkan informasi yang didapatkan, mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih disita tim KPK di kediaman pribadi SYL di perumahan Bumi Permata Hijau (BPH), Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara untuk mobil Suzuki New Jimny dan motor Honda X-ADV 750 CC diamankan dari Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan