Saksi Pemohon PHPU Pileg 2024 Tercecar Pertanyaan Ketua MK Suhartoyo

  • Bagikan
Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada saksi dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Tangkapan layar - Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada saksi dalam sidang pembuktian untuk perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Memang berapa yang hadir di situ? Saudara jadi saksi, 'kan?" tanya Suhartoyo.

"Saya lupa lagi, Pak," jawab Juman.

Suhartoyo pun menegaskan bahwa sebagai saksi, Juman seharusnya mengetahui detail yang didalilkan oleh pemohon.

"Saudara-saudara itu dihadirkan untuk menjelaskan kejadian di lapangan sana. Semua yang didalilkan atau dikatakan oleh pemohon, Bapak-bapak itu yang bisa menguatkan alasannya. Kalau Bapak atau Ibu sebagai saksi lupa, bagaimana nanti bisa menerangkan persoalan yang sebenarnya di lapangan?" kata Suhartoyo.

Dalam pokok permohonannya, Hendry menyebut adanya dugaan pengurangan suara miliknya dan penambahan suara untuk rekan separtainya, Gugun Gunawan, oleh KPU.

Sidang PHPU Pileg 2024 ini akan berlangsung hingga 3 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. MK dijadwalkan menyidangkan 106 perkara selama periode ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan