Keputusan MA ini muncul setelah Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, mengajukan permohonan hak uji materi (HUM).
Dalam permohonannya, Ridha Sabana menantang Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas minimal usia calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
MA dalam putusannya menilai bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MA menyatakan bahwa aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
(Muhsin/fajar)