FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi profesi yang digandrungi masyarakat. Hanya saja, citranya sebagai pengabdi negara kerap dibandingkan dengan pendapatannya.
Karenanya tak heran, belakangan ini gaji PNS dipertakanyakan kelayakannya. Bahkan ada sejumlah orang yang mengundurkan diri setelah lulus PNS.
Pemerintah sendiri baru saja menaikkan gaji PNS sebanyak 8 persen. Kemudian pensiunan 12 persen.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini daftar gaji PNS terbaru semua golongan tahun 2024:
PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Namun ternyata pendapatan PNS tidak hanya dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan lain.