Yakin Tidak Mau Jadi PNS? Rapat Lebih Dua Jam Ternyata Dapat Uang Makan

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi profesi yang digandrungi masyarakat. Hanya saja, citranya sebagai pengabdi negara kerap dibandingkan dengan pendapatannya.

Karenanya tak heran, belakangan ini gaji PNS dipertakanyakan kelayakannya. Bahkan ada sejumlah orang yang mengundurkan diri setelah lulus PNS.

Pemerintah sendiri baru saja menaikkan gaji PNS sebanyak 8 persen. Kemudian pensiunan 12 persen. 

Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini daftar gaji PNS terbaru semua golongan tahun 2024:

PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Namun ternyata pendapatan PNS tidak hanya dari gaji pokok. Ada sejumlah tunjangan lain.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan