Menyinggung soal perpanjangan waktu, ia mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara belum mendapatkan naskah yang betul-betul sesuai.
"Ini juga untuk memberikan kesempatan kepada yang belum sesuai dengan tema, jenjang, dan sebagainya," terangnya.
"Kemudian ada persyaratan yang penerjemah tidak boleh ASN, itu tambahan memang karena ini peringatan dari hasil temuan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek," sambung dia.
Selain itu, kata Ganjar, pihaknya diberikan peringatan agar selektif dalam melihat penerjemah. Sebab, yang dicari adalah sosok yang betul-betul penerjemah.
"Agar terlihat prosesnya. Kami butuh penerjemah ini tentunya dilihat betul-betul hasil terjemahannya," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Subbagian Umum BBP Sulsel, Dewi Pridayanti mengatakan hal senada dengan Ganjar soal perpanjangan yang dilakukan namun dipermasalahkan oleh peserta.
"Kami memberikan kesempatan untuk penulis memperbaiki tulisan yang sudah masuk maupun yang akan masuk ke kami agar sesuai dengan tema tambahan tersebut," kata Dewi.
Ditekankan Dewi, kebijakan yang diberikan oleh penyelenggara merupakan bentuk kesempatan yang mesti dimanfaatkan oleh penulis.
"Sebetulnya ini kesempatan yang kami kasih ke teman-teman penulis, bukan sebaliknya. Karena ini kebijakan dari pusat (terkait) tema, jadi kami memperpanjang (waktu pengiriman naskah)," Dewi menuturkan.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPP Bahasa) Kemendikbudristek Prof. E. Aminuddin Aziz yang turut hadir ikut meluruskan terkait penambahan tema.