Terkait perubahan juknis, Ganjar mengaku memang ada hal yang substansial terkait dengan penerjemah yang tidak berstatus ASN.
"Karena hal ini diingatkan oleh Itjen dengan PMK No. 49/2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan biaya penerjemahan dan pengetikan tidak bisa diberikan kepada ASN," tuturnya.
Sementara untuk peserta yang menarik karyanya, Ganjar mengatakan karena semua anggota tim ingin disertakan di Bimtek.
"Hal ini sudah jelas disebutkan di Juknis. Yang bisa mengikuti Bimtek hanya satu orang perwakilan," kuncinya.
Untuk diketahui, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan pengumuman Naskah dan Penerjemah Penulisan Cerita Anak Dwibahasa (Bahasa Daerah-Indonesia) se-Provinsi Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat Tahun 2024.
Narasumber Penulisan dan Penerjemahan Cerita Anak Dwibahasa (Bahasa Daerah-Bahasa Indonesia) se-Provinsi Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat Tahun 2024 telah menilai dan memilih enam puluh delapan (68) naskah terbaik dan lima (5) penerjemah terpilih. (Muhsin/Fajar)