FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengusulkan agar masa berlaku visa umrah yang awalnya berlaku selama tiga bulan diubah menjadi satu bulan. Usulan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah oleh jamaah yang berniat tinggal lebih lama untuk melaksanakan ibadah haji.
"Masa berlaku visa umrah itu idealnya, kalau menurut saya, dari tiga bulan diganti satu bulan saja. Kalau tiga bulan, itulah kesempatan mereka memanfaatkan untuk tinggal lebih lama melaksanakan haji," kata Kahfi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Ashabul Kahfi menjelaskan bahwa pembatasan masa berlaku visa umrah ini penting dilakukan untuk mengendalikan jumlah jamaah haji yang membeludak. "Kalau jumlah jamaah haji membeludak, khususnya di Armuzna, itu kan bisa menimbulkan masalah besar terutama terkait keselamatan jamaah," ujarnya.
Menurut Kahfi, banyaknya jamaah umrah yang menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji merupakan bentuk euforia melaksanakan rukun Islam kelima. "Animo yang begitu besar ini menimbulkan masalah. Masalahnya apa? Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini saja ada kurang lebih 5,3 juta calon haji yang sudah mendaftar. Nah, antrean panjang ini berefek pada lamanya mereka harus menunggu," kata Kahfi.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.