Tidak Hanya Cuti Tahunan, Ini Jenis-jenis Cuti untuk PNS

  • Bagikan
Ilustrasi PNS

Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara.

Kemudian, juga tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan