FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sejumlah 1.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum menerima (Tambahan Penghasilan Pegawai). Sesuai regulasi, mereka harusnya menerima.
“Ada Pergub nomor 2 Tahun 2024. Menyatakan bahwa sebagai ASN yang bertugas dalam urusan bidang pendapatan daerah dapat menerima intensif pajak dan TPP,” kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (10/6/2024).
Nursaidah bilang, aturan jelas mengakomodasi ASN Dinkes menerima TPP. Hanya saja, ia mengaku baru tahu adanya persoalan tersebut.
“Bapak (Wali Kota Makassar-Danny Pomanto) juga baru tahu, belum ada TPP-nya mereka,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, para ASN Dinkes itu hanya mendapat jasa pelayanan dari jaminan kesehatan. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya jelaskanlah bahwa memang selama ini mereka hanya dapat jasa pelayanan dari BPJS dan JKN. Jadi besarannya seperti kapitas yang mereka punya,” ujarnya.
Sementara insentif pelayanan tersebut, katanya berbeda dengan TPP. Nilainya kata terbilang kecil.
“Karena kecil sekali memang. Apalagi kapitasinya kecil. Dokternya saja paling bisa dapat Rp1.500.000. Kalau kapitasinya tinggi lumayan, dapat Rp3 juta, Rp4 juta dokternya. Kalau kapitasinya tinggi. Jadi itu tidak merata,” jelasnya.
Padahal, ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutnya berhak mendapat TPP dan intensif pelayanan.