“Kalau kita bisa hemat-hemat Rp50 miliar, kita tambahkan lumayan,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, TPP merupakan hak ASN yang bekerja di bidang PAD. Seperti ASN Dinkes yang ada di Puskesmas.
“Ada Pergub nomor 2 Tahun 2024. Menyatakan bahwa sebagai ASN yang bertugas dalam urusan bidang pendapatan daerah dapat menerima insentif pajak dan TPP,” kata saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (10/6/2024).
Nursaidah bilang, aturan jelas mengakomodasi ASN Dinkes menerima TPP.
Selama ini, kata dia, para ASN Dinkes itu hanya mendapat jasa pelayanan dari jaminan kesehatan. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya jelaskanlah bahwa memang selama ini mereka hanya dapat jasa pelayanan dari BPJS dan JKN. Jadi besarannya sesuai kapitasi yang mereka punya,” ujarnya.
Sementara insentif pelayanan tersebut, katanya berbeda dengan TPP. Nilainya kata terbilang kecil.
“Karena kecil sekali memang. Apalagi kapitasinya kecil. Dokternya saja paling bisa dapat Rp1.500.000. Kalau kapitasinya tinggi lumayan, dapat Rp3 juta, Rp4 juta dokternya. Kalau kapitasinya tinggi. Jadi itu tidak merata,” terangnya.
(Arya/Fajar)