Kemendagri Setujui Pembayaran Honor Aparatur Desa 

  • Bagikan
Aparatur Desa atau Anggota Asosiasi Pengurus Desa seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Aksi tersebut meminta Presiden untuk merevisi Perpres No 104 Tahun 2021. Terutama untuk Pasal 8 Ayat (4) Tentang Penggunaan Dana Desa. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Terhadap permohonan tersebut, telah dilakukan penelaahan/pengkajian dengan hasil sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3808/OTDA tanggal 2 Juni 2022 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah serta Penandatanganan Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.

Kemudian ditegaskan, Pj Bupati Aceh Barat mempunyai tugas dan wewenang melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, pada prinsipnya Pj Bupati Aceh Barat disetujui untuk melakukan penandatanganan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan