"Persyaratan usia calon harus telah genap 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," jelas Hasyim.
Dia menjelaskan bahwa perubahan ini mempertimbangkan berbagai kerangka hukum, termasuk amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari saat pendaftaran menjadi saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif.
Pelantikan ini akan mengikuti akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Pasal 201 ayat (7) menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," terang Hasyim.
(Muhsin/fajar)