Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja untuk konsumsi pribadi dan distribusi di wilayah Sekarbela, Kota Mataram. Barang bukti ganja seberat 90,56 gram dibeli seharga Rp500 ribu. Polisi masih mendalami apakah ini merupakan kali pertama atau sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil laboratorium untuk menguji barang bukti ganja dan urine kedua pelaku sebelum menetapkan status tersangka.
"Makanya belum ada penetapan tersangka, kalau hasil laboratorium, baru kami tetapkan," kata AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, dikutip dari ANTARA.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. (*)