FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di satuan kerja Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka.
"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), serta kantor satuan kerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM. Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat, bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.
Arief menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena ada hambatan dalam akses terhadap dokumen yang diminta oleh penyidik kepada pihak yang diperiksa.
"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Menurut Arief, proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menggeledah guna mempercepat proses perkara.
Secara umum, Arief menyebut bahwa proses penggeledahan di satuan kerja Kementerian ESDM berjalan dengan kerjasama yang kooperatif, mengingat adanya perintah pengadilan yang mengatur proses tersebut.