"Penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, dan mereka harus ikut kooperatif," kata Arief.
Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (4/7) di dua lokasi di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE dan kantor Itjen Kementerian ESDM.
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian ESDM terjadi pada tahun 2020. Proyek nasional ini tersebar di berbagai titik di Indonesia dengan nilai kontrak mencapai Rp108 miliar. Kasus ini saat ini telah masuk tahap penyidikan, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp64 miliar.
PJUTS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan energi bersih yang ramah lingkungan, mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, serta menghemat pengeluaran penerangan jalan bagi pemerintah daerah. (*)