"Aktivis antikorupsi yang cukup semangat bisa mendaftarkan diri. Karena kalau tidak mendaftar, maka akan diisi oleh para penjahat," katanya.
Hanya saja, kata dia, saat ini terdapat masalah di persyaratan yang mengharuskan calon minimal berusia 50 tahun saat mendaftar, dan itu menjadi penghalang bagi yang muda-muda.
"Karena aktivis 98 itu juga umur mereka belum bisa menjadi pimpinan KPK RI (belum sampai 50 tahun)," demikian T Kemal Pasha. (*)