Komisioner KPU Disebut Tak Layak Gelar Pilkada, Mahfud MD: Kemewahan Berlebihan, Ada Fasilitas ke Daerah Asusila

  • Bagikan
Tangkapan Layar.

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tutup Mahfud MD.

Untuk diketahui, Sidang etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.

Fakta persidangan yang anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Dewi Pettalolo mengungkapkan pada 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna Dewi, di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu 3 Juli.

Pada awalnya CAT terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. "Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata Ratna Dewi.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah membantah terkait dugaan pemaksaan hubungan badan. Kendati demikian, DKPP yang telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti menyatakan bahwa hal tersebut benar terjadi. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan