FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menyebut, demo yang berujung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar hanya simulasi atau latihan.
Hal ini diungkapkan Devi usai pihaknya memeriksa saksi, melakukan interogasi, dan mengecek riwayat pesan delapan mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka.
"Mereka latihan demo, pengaderan. Simulasi demo. Targetnya stag jalan, hingga terjadi kemacetan. Salah satunya tidak mau bubar jika tidak keos dengan anggota Polisi," ujar Devi saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan Devi, aksi yang menyoroti isu pendidikan hingga kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu tidak mengantongi izin.
"Aksi ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Sengaja mereka biar ada keributan dengan pihak Kepolisian," terangnya.
Diceritakan Devi, saat demo berlangsung, delapan tersangka dan beberapa rekannya membakar ban hingga membajak truk peti kemas.
"Mereka (juga) melakukan perlawanan dan memberontak ketika akan diamankan anggota kepolisian. Mengakibatkan anggota dari Polsek Rappocini mengalami luka di kepala," sebutnya.
Ditegaskan Devi, terhadap para tersangka, mereka dikenakan pasal 192 KUHP sub pasal 63 undang-undang no 38 tahun 2004 sebagaiamana dirubah dengan undang undang no 2 tahun 2022 tentang jalan.
"Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.
Khusus tersangka yang membanting Babinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi Bripka Sulaiman, Devi menegaskan bahwa ia dikenakan pasal tambahan.