Tak Cukup Tetapkan 8 Tersangka, Polisi Kejar 2 Mahasiswa Lainnya Terkait Demo di Makassar

  • Bagikan
Pendemo yang ricuh di depan kampus Unismuh ditetapkan tersangka. (Foto: Muhsin/Fajar)

Satu di antara delapan oknum mahasiswa tersebut, merupakan mahasiswa yang melakukan penganiayaan terhadap petugas hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara.

"Jadi kami mengamankan delapan orang pengunjuk rasa yang melakukan aksi secara anarkis serta melakukan penganiayaan terhadap Petugas," ujar Mustari, Senin malam.

Diceritakan Mustari, dalam pembubaran tersebut salah satu personil Polsek Rappocini yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Kassi-kassi bernama Bripka Sulaiman mengalami luka.

"Personel kami mengalami luka pada kepala bagian belakang akibat benturan di aspal," sebutnya.

Tambahnya, saat personil gabungaan membubarkan aksi unjuk rasa anarkis di depan Unismuh Makassar, Sulaiman mengamankan salah satu pengunjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkisme.

"Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Bripka Sulaiman terjatuh dan kepalanya terbentur di aspal hingga mengeluarkan darah," terangnya.

Karena mengalami luka yang cukup parah, kata Mustari, Sulaiman dibawa ke RS Bahayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

"Identitas yang melakukan penganiayaan terhadap Petugas bernama Muslimin (20), mahasiswa salah satu sekolah tinggi ekonomi," tukasnya.

Selain Saiful, pihaknya juga mengamankan tujuh pengunjuk rasa lainnya yang diduga bertindak anarkis saat aksi demonstrasi.

Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, dari tujuh mahasiswa itu, rata-rata mereka merupakan mahasiswa semester awal.

Di antaranya, Akbar (20), Amar (20), Suwandi (23), Hakim (18), Ayyub (20), Andi bin Hamsar (20), dan Saiful (20).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan