Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang

  • Bagikan
Sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

FAJAR.CO.ID, KARAWANHG --- Jaksa dalam kasus anak yang menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan menggali dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris.

Dugaan ini diduga tidak hanya dialami oleh Stephanie, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Jabar, Senin.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, agendanya adalah mendengarkan keterangan Edi Budiono, adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, dalam persidangan sempat menanyakan kepada Edi Budiono mengenai persoalan perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa Kusumayati, yakni Sugianto.

"Apa saudara ini tahu ada rapat umum pemegang saham luar biasa? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani," kata Sukanda, dikutip dari ANTARA.

Atas pertanyaan itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.

"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubahan pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.

Edi kemudian menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut. Ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun, tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.

"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang nggak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan