Usai sidang, Sukanda menyampaikan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum pidana.
"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.
Berdasarkan keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
"Saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuma memang dia tidak punya saham di situ," ungkapnya.
Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien-nya.
"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga di situ, dan di situ lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal.