Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang

  • Bagikan
Sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Akibat perbuatan Kusumayati, sang ibu, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.

Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Dalam kasus ini, pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa adalah sang ibu kandungnya, Kusumayati.

Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan