Kejari Bantaeng Periksa Pimpinan DPRD dan Sekwan, Kasus Apa?

  • Bagikan
Kejari Bantaeng.

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Ketiga Pimpinan tersebut masing-masing Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H. Irianto, dan Wakil Ketua II Muh Ridwan.

Selain ketiga pimpinan DPRD itu, Kejari Bantaeng juga memeriksa Sekertaris Dewan DPRD Bantaeng Jufri Kau.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, ketiganya diduga menyalahgunakan dana makan minum dan operasional rumah dinas.

Salah seorang Sekuriti Kejari Bantaeng mengatakan, Hamsyah tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.

"(Ketua DPRD Hamsyah Ahmad) boncengan dengan Wakil Ketua DPRD, tapi saya tidak tahu namanya (Wakil Ketua DPRD)," kata Sekuriti tersebut.

Mereka disebut menggunakan dana tersebut namun hanya menatap di rumah pribadi mereka.

Siapa Hamsyah Ahmad, H. Irianto, Muh Ridwan, dan Jufri Kau?

Hamsyah Ahmad, calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,1 miliar pada tahun 2019.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan ini dilaporkan Hamsyah Ahmad saat ia baru menjabat sebagai Ketua DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan alat transportasi, dengan total mencapai Rp2.150.000.000.

Pria kelahiran 1981 ini bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 DPRD Sulsel dan berhasil meraih 15.257 suara dari total suara PPP di Dapil 4 sebanyak 32.380, sehingga mengamankan satu kursi di DPRD Sulsel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan