FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Satlantas Polrestabes Makassar berhasil menindak ratusan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Pallawa 2024, yang dimulai Senin (15/7/2024).
Menurut data yang diterima oleh Rakyat Sulsel (grup fajar), pada Selasa (15/7/2024) sore, sebanyak 130 pengendara dikenakan sanksi tilang.
Rincian tilang tersebut meliputi 15 tilang manual dan 115 tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta mengurangi angka pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
"Ini hasil penindakan selama 1 x 24 jam. Mulai dari hari Minggu, 14 Juli, Pukul 17.00 WITA sampai dengan Senin, 15 Juli, Pukul 17.00 WITA," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, Selasa (16/7/2024).
Dalam operasi ini, kata Mamat, terdapat sembilan sasaran utama seperti pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus atau contra flow, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai spektek atau brong, dan kendaraan yang over dimensi/over loading (Odol).
Dari sembilan target operasi itu beberapa pengendara berhasil terjaring, di antaranya tidak menggunakan helm 30 berkas, tidak mengunakan seat belt 35 berkas, melawan arus 25 berkas dan melanggar rabu lalu lintas 28 berkas.
"Termasuk pengendera tanpa TNBK 2 berkas, kendaraan kelebihan muatan 2 berkas, teknis 8 berkas, pelanggar tanpa surat-surat kendaraan 3 berkas, dan bonceng lebih dari satu 1 berkas," ucapnya.