FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang baru-baru ini disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Tindakan tersebut, ternyata bukan pertama kalinya.
Selain hari ini, Selasa (16/7/2024). Sebelumnya penyegelan dilakukan pada 19 Desember 2023 hingga 16 Januari 2024.
Dua kali penyegelan itu mengganggu proses belajar mengajar. Saat penyegelan pertama, siswa terpaksa melakukan proses pembelajaran secara online beberapa hari.
Kemudian yang baru-baru ini, beberapa siswa tidak sempat mengikuti pembelajaran karena pulang lebih dulu. Sebelum sekolah kembali dibuka.
Bagaimana duduk perkara sengketa tanah ini?
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, proses hukum sengketa tersebut belum selesai.
“Bagi pihak pihak yang merasa sebagai ahli waris dan ingin menguasai lahan yang di maksud, proses (hukum) belum selesai,” kata Sri saat ditemui di Hotel Four Point, Makassar, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan memang pihak yang mengaku ahli waris sudah menang di pengadilan. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih melakukan upaya hukum.
“Walaupun sudah menang di pengadilan tetapi masih ada proses proses lebih lanjut yang harus di lalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang di maksud masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” jelasnya.
Selain itu, tanah tersebut kaya dia mesti dikeluarkan dari pencatatan aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kedua, apa yang harus dilakukan. Harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset melalui kementerian keuangan. Jadi proses proses itu harus dilalui dulu,” terangnya.