FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pungutan biaya dalam pengambilan ijazah di SMAN 11 Makassar ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada yang menyebut pungutan itu termasuk dalam pungutan liar karena tidak ada aturan tertulis mengenai itu.
Sedangkan pihak sekolah sendiri berdalih terkait biaya Rp50 ribu yang dipungut dari para alumni tersebut digunakan untuk jasa penulisan ijazah, map dan fotocopy.
Buntut polemik tersebut, Dinas Pendidikan Sulsel sempat melaporkan akan menonaktifkan sementara Kepala SMAN 11 Makassar Nuraliyah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin menyatakan, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang akan menjadi rujukan, kepsek tidak perlu dinonaktifkan.
“Poin utama Inspektorat kemarin itu meminta substansi dugaan pungli itu. Keterlibatannya si kepala sekolah ini apa peranannya, terus yang terkait dengan semua yang terlibat dalam persoalan pungli ini perannya apa disitu, yang menyetujui siapa, yang mengusulkan siapa selama ini,” tutur Iqbal, Rabu, (17/7/2024).
Iqbal mengatakan, dari laporan yang diterimanya, kejadian seperti ini sudah puluhan tahun terjadi.
“Pungli penulisan jasa ijazah itu, cuman ini yang sekarang karena sudah mulai diatensi dan ribut makanya ini kami mencarikan solusi, karena memang ijazah ini tidak bisa kita abaikan,” ungkapnya.
Bahkan KPK meminta Disdik agar jangan lagi ada pemungutan terkait persoalan ini. KPK menyarankan agar dana bos dimaksimalkan untuk menghindari pungutan.
“Saya juga buatkan sekarang skema, saya sudah laporkan ke pak Gub terkait dengan ijazah lebih baik saya anggarkan di dinas pendidikan untuk jasa penulisannya, kalau memang disetujui, jadi tidak ada lagi Kepala Sekolah yang pungli,” jelas Iqbal.