Karena merasa cukup dekat dengan korban, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.
Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, korban hamil dan keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Bahkan saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kuncinya.
Saat ini pelaku telah berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia juga sempat terlibat aksi kericuhan di Makassar dengan memprovokasi pengungsi Rohingya lainnya. (Muhsin/Fajar)