Namun jangankan 75 persen, seperti yang berlaku saat ini di Makassar. 40 persen saja kata dia sudah sangat berat.
“40 persen juga memberatkan, kembalikan saja 10 persen,” kata Anggiat kepada wartawan di Balai Kota Makassar, usai audiensi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (24/1/2024).
Ia mencontohkan. Jika pajaknya 40 persen.
“40 persen tidak mungkin, 100 rupiah kita dapat uang ,40 rupiah sudah masuk, 60 rupiah bagaimana bisa hidup. Bayar Pajak Bumi Bangunan lagi, tidak bisa,” paparnya.
Sebelum naik 75 persen, kata Anggiat, pajak hiburan malam 25 persen. Itu saja, katanya sudah buat pengusaha ngos-ngosan.
Pengamat Ekonomi Prof Marzuki mengungkapkan, penolakan itu wajar. Mengingat kenaikan yang tak wajar.
Menurutnya, kenaikan pajak hiburan malam dari 25 persen ke 75 persen memberatkan pengusaha. Juga masyarakat sebagai konsumen.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin itu mengungkapkan. Jika pemerintah ingin menambah pendapatan dari pajak, tidak mesti menaikkan pajak hiburan malam ke titik maksimal.
“Seharusnya menetapkan aturan pajak terhadap potensi dari sumber-sumber pajak lain yang belum tersentuh atau yang bebannya pajaknya dianggap masih rendah,” kata Marzuki kepada fajar.co.id, Jumat (26/1/2024).
Hal lain yang bisa dilakukan. Mengevaluasi sistem pajak yang berjalan selama ini.
“Yang mungkin sudah harus tidak terlalu mengandalkan sistem self asessemen lagi untuk beberapa jenis pajak yang dianggap potensial bisa ditingkatkan penarikannya,” ujarnya.