Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus Beserta Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CASN


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA — Sejak hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalam Undang-Undang ASN, ditegaskan pula bahwa status pegawai yang diakui hanya dua. PNS dan PPPK. 

Namun dalam pendaftaran CASN, belakangan muncul istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus. Apa perbedaannya?

Sama seperti sebutannya, dua formasi ini serupa tapi tak sama. Pada dasarnya sama-sama PPPK yang merupakan ASN.

Namun sebelum mengulas perbedaan keduanya, perlu dipahami apa itu PPPK. 

Definisi PPPK disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Disebutkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

Istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus sebenarnya hanya ada saat pendaftaran. Setelah diterima, maka istilahnya hanya satu, yakni PPPK.

Formasi PPPK khusus ini program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II).

Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

PPPK khusus juga merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan