Tenaga non-ASN dimaksud pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Berbeda dengan PPPK umum, formasi ini untuk siapa saja selama memenuhi syarat.
Jika merujuk pada proses seleksi PPPK 2023, syaratnya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
(Arya/Fajar)