Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus Beserta Syaratnya

  • Bagikan
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CASN

Tenaga non-ASN dimaksud pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Berbeda dengan PPPK umum, formasi ini untuk siapa saja selama memenuhi syarat.

Jika merujuk pada proses seleksi PPPK 2023, syaratnya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
  9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia.
  10. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan