Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan berkala terhadap klinik kecantikan, bukan hanya dalam kasus klinik di Depok ini saja, tapi seluruh klinik-klinik kecantikan maupun fasilitas kesehatan yang memiliki layanan untuk treatment kecantikan.
KD menilai, inspeksi berkala perlu dilakukan untuk mencegah klinik yang beroperasi tanpa adanya izin.
"Audit harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen," sebutnya.
"Saya turut prihatin dan berdukacita atas kabar ini. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan. Kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas,” tutup Krisdayanti. (Pram/fajar)