Ahli Waris PT Krama Yudha Menolak Tuduhan Utang

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo dengan mengenakan baju adat Betawi tiba untuk menghadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2024 di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/am.
Sidang pengucapan putusan PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 7 September 2023.

"Jadi pada proses rapat hari ini berkaitan dengan putusan pailit nomor 266 itu berkaitan dengan harta ahli waris atau Ibu Rozita dan Pak Ery. Itu kan seharusnya tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaan karena ini suatu hal yang berbeda. Suatu hal berbeda," kata Kuasa Hukum Ferdi Nandus, Rahdityanto Regowo.

Dia menilai, apabila aset perusahaan disita hal itu akan menyebabkan operasional perusahaan. Padahal seharusnya perusahaan harus tetap berjalan karena bukan PT Krama Yudha yang pailit.

Atas putusan PKPU yang memutus pailit para debitur asing itu, banyak masyarakat yang kemudian terpanggil untuk melakukan analisa jalannya perkara tersebut salah satunya Pemerhati Hukum Christian Delvis Rettob. Hal itu dilakukan agar hukum di Indonesia dapat tegak lurus dan tak dapat dibelokkan oleh siapa pun.

"Kami terpanggil pasca putusan PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226. Di mana menariknya warga negara asing yang diadili di Indonesia," jelasnya.

Dia menialai, pihak debitur yang merupakan WN asing seharusnya tidak dapat dijadikan subjek penegakan hukum. Dia menilai, dengan putusan tersebut akhirnya akan membuat Indonesia dijauhi oleh para investor asing.

"Secara kasuistik ketika dianalisa ternyata pihak debitur bu Rozita dan pak Ery seharusnya tidak bisa dimintain pertanggungjawaban secara hukum karena mereka bukan merupakan subjek yang bertanggungjawab atas perjanjian," katanya.

"Ketika SK Mahkamah Agung itu yang mengalami pergeseran nilai keadilan dan kepastian hukum. Ini proses sedang berjalan dan kami mengawal proses ini hingga tetap mencapai proses hukum berjalan semestinya," pungkasnya. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan